TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah status administrasi DKI Jakarta. Jakarta akan tetap menyandang status sebagai daerah khusus walau bukan menjadi ibu kota lagi.
“Saya sedang berpikir Jakarta harus tetap jadi kota dengan status daerah khusus. Apakah akan menjadi kawasan ekonomi khusus atau industri khusus, itu penting untuk mempertahankan Jakarta seperti hari ini,” ujar Suharso dalam wawancara bersama Tempo di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Suharso juga menampik bahwa Jakarta akan sekadar menjadi kota bisnis. Jakarta akan dikembangkan sebagai daerah yang tetap menciptakan peluang investasi dan akan terus berkembang seperti ibu kota-ibu kota lama di negara lain.
Sejalan dengan pengembangan Jakarta, Suharso mengatakan pemerintah bakal memanfaatkan aset-aset negara, seperti gedung pemerintahan yang ditinggalkan penghuninya, untuk disewakan kepada pihak swasta. Pemerintah, tutur dia, berencana meningkatkan nilai tambah agar pemanfaatan aset-aset pelat merah itu dapat turut menyokong pendanaan pemindahan ibu kota.
“Jadi aset negara di Jakarta tetap milik negara, enggak akan ke mana-mana,” kata dia.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berujar Jakarta akan tetap memiliki daya pikat bagi investor kendati bukan lagi berstatus sebagai ibu kota. Sama seperti New York, Jakarta memiliki magnet bagi para pemodal untuk mendorongnya menjadi pusat bisnis yang maju.
“Contohnya sudah di dunia. Kota-kota besar yang bukan pusat pemerintahan, seperti Los Angeles dan New York lah, tetap berkembang,” kata dia.
Status IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Lain Jakarta, lain pula Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini akan dikeluarkan dari Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi wilayah setingkat provinsi.